post thumbail

    SEMINAR NASIONAL " PERAN 4 PILAR PENEGAK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN "

    fakultas hukum menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Hybrid dengn tema Peran 4 Pilar Penegak Hukum dalam Menyikapi Pragmatisme Sila ke-5. Seminar kali ini mengundang Narasumber dari unsur Kepolisian, Akademisi, Hakim, Kejaksaan, dan Advokat dan Akademisi, yang terdiri dari Timbul Priyadi, S.H., M.H. -(Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi JATENG), Yupiter Selen ,SH, MH dari Kejati Jawa Tengah, AKBP Dr. Eko Budi Sarwoko, SH, MH dari Polri, Dr Mursito, SH, MH dari Advokat dan Dr M Shidqon Prabowo dari Akademisi.         Menurut Timbul Priyadi, SH, MH penyampaiannya dalam Seminar ada beberapa point penting diantaranya; .Kami (Hakim) bukan penguhukum tapi kami sebagai pengadil, Hakim merupakan penerap, penegak, dan penemu hukum pada waktu pemutusan perkara. selaku penegak hukum hakim dalam proses peradilan menerapkan hukum demi keadilan. Menurut Yupiter Selen dari Kejati (Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) dalam seminar menyampaikan peranan dan fungsi Jaksa dalam penegakan hukum bidang ketertiban dan kewenangan. Wewenang JPU dalam pasal 14 KUHAP mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. Sedangkan AKBP Dr Eko Budi S Menyampaikan point peranan polri; penegakan hukum; kewenangan Polri; LidikSidik; Proses penuntutan dan peradilan pidana; dan penegakan keadilan. Sedang Dr Mursito dari Advokat Menjelaskan Peran penegak hukum dalam prespektif Advokat serta tugas Advokat;  Tugas Advokat; pas al 18 Ayat 1.  Peran Akademisi dalam penegakan hukum di Indonesia yaitu Adanya keberenaian dalam membuat sebuah peta hukum, budaya hukum salah satu unsurnya Cita hukum, Hukum bukan sekuler pertanggung jawabanya antar manusia dan Tuhan. Berhukum harus menegakkan hukum dengan Mewujudkan Cita Hukum kata Dr Shidqon selaku Akademisi dari FH UNWAHAS.