post thumbail

    Perkuat Diplomasi Akademik, Unwahas Gandeng Kampus Malaysia Gelar Kuliah Umum Internasional Bertema Hukum Bisnis Syariah

    SEMARANG – Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) sukses menyelenggarakan Kuliah Umum Internasional sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Innovative University College, Malaysia, pada Senin (5/5/2025).

    Acara berlangsung di Aula Lantai 6 Gedung Dekanat Kampus 1 Unwahas, sebagai bagian dari upaya memperluas jejaring internasional dan memperkuat pengembangan ilmu berbasis nilai-nilai Islam moderat.

    Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor Unwahas, Prof. Dr. Ir. H. Helmy Purwanto, ST., MT., IPM, dan turut dihadiri civitas akademika, mahasiswa, serta delegasi dari kampus mitra Malaysia.

    Dalam sambutannya, Prof. Helmy menegaskan bahwa kerja sama internasional bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari visi Unwahas untuk menjadi perguruan tinggi yang unggul, kompetitif secara global, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

    “Kerja sama ini harus menyentuh substansi akademik, bukan hanya administrasi. Kita perlu mendorong riset bersama, pertukaran ilmu, dan forum ilmiah yang lintas negara,” ujar Rektor di hadapan peserta.

    Agenda diawali dengan penandatanganan MoU oleh Rektor Unwahas, dilanjutkan perjanjian kerja sama antara FH dan FAI dengan Innovative University College, yang masing-masing diwakili oleh Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH. dan Dr. Iman Fadhillah, S.Hi., M.Si.

    Kupas Hukum Bisnis Era Digital

    Kuliah umum yang mengusung tema “Hukum Bisnis dalam Perspektif Syariah” ini dimoderatori oleh Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah sekaligus Direktur Pesantren Luhur Wahid Hasyim, Dr. KH. Muh Syaifudin, MA.

    Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Syekh Dr. Omar Kalash Al Husainiy, pakar Studi Islam dari Innovative University College, yang membahas prinsip-prinsip syariah dalam praktik bisnis modern—meliputi kontrak, pembiayaan, investasi, hingga penyelesaian sengketa.

    Diskusi turut menyoroti relevansi hukum Islam dengan tantangan ekonomi digital seperti e-commerce, fintech, gig economy, hingga inovasi layanan berbasis teknologi seperti GoTo, OVO, dan platform digital lainnya.

    Langkah Strategis: Rintis Pusat Kajian Hukum Islam Internasional

    MoU ini juga mencakup program strategis seperti pertukaran dosen dan mahasiswa, kolaborasi riset, penyelenggaraan seminar dan konferensi bersama, publikasi jurnal internasional, serta pengembangan kurikulum hukum bisnis syariah bertaraf ASEAN.

    Dalam pertemuan bilateral sebelumnya, kedua institusi sepakat mendorong berdirinya pusat kajian hukum Islam internasional berbasis akademik dan praktik hukum komparatif antara Indonesia dan Malaysia.

    “Lebih dari sekadar forum akademik, ini adalah bagian dari diplomasi pendidikan global. Unwahas menunjukkan kiprahnya sebagai kampus Islam yang inklusif, progresif, dan siap tampil di kancah internasional,” pungkas Dekan FH, Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH., atau yang akrab disapa Gus Sidqon.