SEMARANG – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menjalin kemitraan strategis dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (4/11). Agenda yang berlangsung di Kampus II Unwahas tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum yang diselenggarakan Fakultas Hukum.
Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen melalui implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rektor Unwahas, Prof. Helmy Purwanto, menegaskan bahwa kemitraan ini menjadi langkah strategis bagi Unwahas sebagai kampus berkarakter “Aswaja Muda Mendunia” dalam membangun sinergi dengan lembaga negara. Ia menilai perguruan tinggi memiliki kontribusi signifikan dalam meningkatkan literasi dan kesadaran publik terhadap hak-hak konsumen.
Menurutnya, Unwahas berkomitmen melahirkan lulusan yang unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah yang moderat dan berkeadilan.
Realisasi kerja sama mencakup pelaksanaan riset kolaboratif terkait isu perlindungan konsumen, penyuluhan hukum melalui program pengabdian masyarakat, serta penyelenggaraan magang berdampak di kantor BPKN RI, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketua BPKN RI, Prof. Muhammad Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Dalam konteks tersebut, BPKN RI mendorong pembentukan Klinik Perlindungan Konsumen serta Kokonser (Komunitas Konsumen Cerdas) di lingkungan Unwahas.
Ia menjelaskan, Kokonser akan melibatkan mahasiswa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan investasi ilegal.
Penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan menjadi fondasi awal kolaborasi berkelanjutan antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga negara dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia.