post thumbail
September 28, 2022

    FH UNWAHAS GELAR SEMINAR NASIONAL : STATUS HUKUM ANAK LUAR NIKAH  PASCA PUTUSAN MK

    Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menggelar Seminar Nasional secara hybrid pada Senin (269) dengan tema. Status Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Wahid Hasyim Prof. Dr. H. Mudzakir Ali, M.A. sebagai keynote speech    dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Mastur, S.H., M.H. sebagai welcome remaks. Seminar Nasional ini menghadirkan empat narasumber yang berkompeten yakni Dr. Irfan Nur Rahman, S.H., M.H. (    Staff Ahli Hakim Konstitusi   ) , Budi Prayitno, S.H., M.H. (   Ketua Pengadilan Negeri Lumajang   ) Dr. Mursito S.H., M.H. (   Dosen Fakultas Hukum UNWAHAS   ) dan yang terakhir Dr. Endang Prasetyawati S.H., M.H.    (   Wakil Dekan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya   )         Dalam    sambutannya Dr. Mastur, SH, MH    Dekan Fakultas Hukum mengatakan bahwa walaupun putusan MK No. 46PUU-VIII2010 sudah lumayan lama,    namun akibat hukum dari status anak luar nikah atau anak luar kawin atau anak sirri atau anak dari hasil perkawinan yang tidak tercatatkan dengan sah dalam hukum negara, masih menarik untuk dibahas, karena hal tersebut masih selalu terjadi   permasalahan dan pro kontra di masyrakat   , oleh karena itu perlu adanya pemahaman    yang benar, obyektif dan mendalam tentang. Status Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi    dengan mengundang para narasumber yang kompeten.         Rektor UNWAHAS menyampaikan Kajian dari aspek agama dan berkaitan dengan nilai aswaja yang dikembangkan oleh UNWAHAS, terkait dengan tema umumnya dibagi tiga yakni anak lahir dari hasil pernikahan tercatat, anak lahir dari pernikahan tidak tercatat, kemudian anak lahir hasil diluar nikah. Yang penting bahwa dalam bahasa ilmu fiqih, hukum didasarkan pada alasan baik itu ada maupun tidak ada, dan dalam hadist yang artinya tidak boleh ada sesuatu yang membuat madlarat diri sendiri atau memadlarati orang lain.       Mudah-mudahan manfaat dalam forum ini, sekali lagi kami mengapresiasi dalam Seminar Nasional ini, semoga membuahkan hasil yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat banyak.      Dalam penyampaian materi yang pertama oleh Dr. Irfan Nur Rahman, S.H., M.H. membahas terkait telaah historis dan pertimbangan Hakim dalam putusan No. No. 46PUU-VIII2010 tentang anak luar kawin, dijelaskan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan tidak berdosa, suci, dan nafkah harus tetap diberikan, karena yang haram itu adalah hubungan kedua orang tuanya. Anak ini harus dilindungi oleh Hukum. Dalam kasus ini penerapan HAM harus dijunjung tinggi.           Sejalan dengan narasumber yang pertama, Budi Prayetno S.H., M.H. yang merupakan narasumber kedua memaparkan bahwa kesejahteraan anak merupakan hal utama dalam hukum. Dalam materi yang dijelaskan adapun sistem perlindungan hak anak yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum yang sudah dibahas secara rinci dalam Seminar Nasional tersebut.         Dalam pembahasan yang ketiga terkait litigasi pengakuan anak luar nikah oleh ayah kandungayah biologis yang dipaparkan oleh Dr, Mursito S.H., M.H yakni memerlukan syarat administratif, pemohonan tes DNA, proses pengakuan anak di Notaris dan Permohonan pengakuan Anak di Pengadilan Negeri.         Mengapa saya katakan Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Agama ? karena saya disini teidak berani berspekulasi, ruang lingkup agama itu terkait di Indonesia ini, perkawinan agama Islam, terkait hibah. Namun yang perlu digaris bawahi bahwa permohonan pengakuan anak di Pengadilan Negeri jangan pernah mendalilkan adanya pernikahan sirri, terkait kompetensi apakah Pengadilan Negeri berwenang atau tidak karena ada pernikahan sirri didalamnya sehingga tidak perlu mendalilkan itu ujar Dr. Mursito, S.H., M.H. Dr. Endang Prasetyawati, S.H., M.H. narasumber terakhir Seminar Nasional ini dalam materinya membahas status hukum anak luar nikah ditinjau dari hak keperdataan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 46PUU-VIII2010, sahnya perkawinan diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) kumulatif, sehingga karena kumulatif perkawinan harus dicatatkan. Status kawin yang tidak tercatat tidak memiliki hukum yang mengikat. Anak disini adalah sebagai subyek hukum. Anak tidak sah adalah anak luar kawin. Kesimpulannya yaitu kedudukan anak luar kawin sama dengan kedudukan anak sah Seminar yang dipandu oleh Moderator Dosen Fakultas Hukum Dr. Hetiyasari, S.H., M.Kn. tersebut diikuti lebih dari 200 peserta secara hybrid di Aula Lt. 6 dan room zoom yang diharapkan mampu memberikan pemahaman untuk masyarakat terkait status hukum anak luar nikah ditinjau dari hak keperdataan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46PUU-VIII2010.