Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) kembali menegaskan perannya sebagai pusat kajian akademik melalui penyelenggaraan Eksaminasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengkaji perkara terkait tata kelola sektor energi, khususnya penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) serta penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (Persero).
Kegiatan ini melibatkan 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk ahli di bidang hukum pidana, administrasi negara, hingga pengadaan barang dan jasa. Eksaminasi dilakukan secara komprehensif terhadap dokumen perkara, mulai dari surat dakwaan, tuntutan, pembelaan penasihat hukum, hingga pertimbangan dan putusan pengadilan.
Para pakar yang terlibat terdiri dari; (1) Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S. H., M. H (Universitas Indonesia Fakultas Hukum); (2) Prof. Dr. Tongat, S. H., M. H. (Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum); (3) Prof. Dr. Amir Ilyas, S. H., M. H. (Universitas Hasanuddin Makassar Fakultas Hukum); (4) Prof. Dr. Rena Yulia, S. H., M. H. (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Fakultas Hukum); (5) Dr Mudzakkir, S. H., M. H. (Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Fakultas Hukum); (6) Dr. Chairul Huda, S. H., M. H. (Universitas Muhammdiyah Jakarta, Fakultas Hukum); (7) Dr. Fachrizal Affandi, S. H., M. H. (Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum); (8) Maradona, S. H., LL. M, Ph.D. (Universitas Airlangga, Fakultas Hukum); (9) Dr. Mahmud Mulyadi, S. H., M. H. (Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum); (10) Dr. Ir. Nandang Sutisna, S. H., S. T., M. T., M. B. A (Ahli dan Kosultan Pengadaan Barang dan Jasa); (11) Dr. Beniharmoni Harefa, S. H, LL. M. (UPN Veteran, Fakultas Hukum); (12) Dr. Aditya Wiguna Sanjaya S. H., M. H (Univerditas Negeri Surabaya, Fakultas Hukum); (13) Dr. Rocky Marbun, S. H., M. H (Universitas Pancasila, Fakultas Hukum); (14) Dr. Azmi Syahputra, S. H., M. H. (Universitas Trisakti, Fakultas Hukum); dan (15) Karina Dwi Nugraha Putri, S. H., LL. M., M. Dev.Prac.Adv (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fakultas Hukum).
Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksaminasi putusan merupakan tradisi akademik penting dalam dunia pendidikan hukum. Menurutnya, kegiatan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi peradilan, melainkan sebagai bentuk evaluasi ilmiah terhadap kualitas argumentasi hukum, pertimbangan hakim, serta penerapan norma hukum dalam putusan.
“Eksaminasi ini merupakan bagian dari pengembangan wacana akademik dalam melihat dinamika penanganan perkara korupsi di Indonesia. Perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai watchdog akademik dalam memberikan kontribusi intelektual terhadap perkembangan hukum,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, para pakar hukum secara kritis membahas berbagai aspek penting, antara lain konstruksi tindak pidana korupsi, pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, analisis kerugian keuangan negara, serta kedudukan korporasi dalam sistem pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan hasil eksaminasi, para pakar menyimpulkan bahwa perkara yang berkaitan dengan penyewaan kapal PT JMN oleh PT PIS dan penyewaan terminal BBM PT OTM oleh PT Pertamina merupakan hubungan bisnis murni dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Para eksaminator menilai bahwa majelis hakim belum menguraikan secara jelas kedudukan para terdakwa dalam konteks tindak pidana korporasi serta sistem pertanggungjawaban pidana. Hal ini berimplikasi pada tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” dalam konstruksi delik korupsi.
Selain itu, sejumlah aspek yang dipersoalkan dalam perkara dinilai merupakan bagian dari praktik bisnis yang sah. Dalam kasus penyewaan kapal, proses konfirmasi kepada pihak perbankan dipandang sebagai bagian dari mekanisme kredit investasi yang sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking). Sementara itu, penambahan klausul pengangkutan domestik dinilai sebagai implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.
Dalam aspek penyewaan terminal BBM, para pakar juga menilai bahwa keputusan bisnis yang diambil oleh PT Pertamina didasarkan pada kebutuhan operasional yang telah tercantum dalam rencana jangka panjang perusahaan serta keterbatasan kapasitas penyimpanan BBM. Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai rasional dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, para eksaminator mengkritisi perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun yang menggunakan pendekatan total loss. Menurut mereka, pendekatan tersebut tidak tepat karena pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak yang sah, dan fasilitas terminal BBM secara nyata ada, beroperasi, serta memberikan manfaat bagi distribusi energi nasional.
Forum eksaminasi juga mengangkat dimensi yang lebih luas, seperti pentingnya tata kelola korporasi yang transparan, akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, serta batasan antara kebijakan bisnis dan kriminalisasi dalam hukum pidana korupsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh guru besar, dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa, yang menjadikannya sebagai ruang diskusi akademik yang interaktif dan multidisipliner. Para peserta memberikan berbagai perspektif, baik dari sisi teori hukum maupun praktik penegakan hukum di lapangan.
Sebagai luaran kegiatan, hasil eksaminasi akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi akademik dan catatan ilmiah yang diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan hukum pidana korupsi di Indonesia, sekaligus menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Unwahas menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembangan ilmu hukum, memperkuat budaya akademik yang kritis dan objektif, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendorong terciptanya sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Indonesia.