post thumbail

23 September, 2021

    FH SELENGGARAKAN WEBINAR TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TAHANAN DAN NARAPIDANA

    Semarang, Kamis 23 September 2021    
    Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema Perlindungan Hukum Tahanan dan Narapiadana di Era Pandemi Covid-19.        
    Dr. H. Andi Purwono MSi, Selaku Wakil Rektor 1 UNWAHAS dalam sambutanya menyampaikan tema webinar yang diangakat sangat penting, hal tersebut dapat dilihat dari perseptif islam. Dalam al-qur’an surat al-ishroh ayat 70, bahwa Tuhan yang maha Kuasa sangat bersungguh-sungguh dalm memuliakan manusia. Ada 2 penguataan dalam ayat ini, bahkan ketika menjadi seorang tahanan, harkat dan martabatnya perlu untuk dilindungi dan dihormati. Bahkan dalam Hukum Humaniter, hak-hak kawanan perangpun harus dilindungi.          
    Diharapkan kerja sama antara Fakultas Hukum Unwahas dengan Kementerian Hukum Dan HAM dapat berkelanjutan agar dapat memicu peningkatan mutu kualitas pembelajaran, harapan andi dalam sambutanya.          
    Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si., mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan Restoratif Justice agar masalah overload Lapas di Indonesia dapat terkendali, ditambah lagi saat ini pandemi covid-19 sehingga perlu adanya Sosial Distancing agar para Narapidana dapat terhindar dari paparan covid-19.       Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Muhammad Endro, S.I.K, M.H., Kabidkum Polda Jateng, menyampaikan dalam proses penyidikan wajib memberikan hak-hak tersangka guna memberikan perlindungan hukum bagi tersangka, dan mengutamakan Keadilan Restoratif dalam penyelesaiannya.       Prof. Mahmutarom HR. S.H., M.H., selaku Guru Besar Fakultas Hukum Unwahas, Menyampaikan dari aspek teoritis bahwa Lapas diindonesia mengalami overload karena semua tindak kejahatan diindonesia bersanksi kurungan. Pemerintah sudah berupaya untuk merevisi UU KUHP tetapi banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perubahan dalam hukum. Beliau juga menambahkan bahwa asas sosialitas dan asas keadilan harus bersinambungan agar dapat tercapai hukum yang berkeadilan.          
    Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Budi Sarwono , Bc.I.P.,S.H.,M.Si. Mengatakan berkomitmen untuk permasyarakatan yang lebih maju melalui 3 kunci : deteksi dini gangguan keamanna dan kertiban, berantas narkoba dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. Juga mengungkapkan upaya menekan angka penyebaran Covid di Permasyarakatan dengan cara pembentukan tim satgas, penundaan Penerimaan tahanan baru hingga vaksinasi terhadap Tahanan, Narapidana dan Petugas.        
    Webinar nasional yang diselenggrakan oleh Fakultas Hukum Unwahas ini diikuti oleh 518 peserta dan ratuasan delegasi dari ormawa fakuktas hukum Se-Indonesia baik Perguruan Negeri Tinggi maupun Swasta.          
    Diharapkan webinar nasional ini mampu memberikan pemahaman untuk masyarakat tentang perlindungan tahanan dan narapidana, terkhusus untuk mahasiswa falkultas hukum.