post thumbail

    FH Unwahas dan FH UPN Veteran Jakarta Tandatangani MoU, Diskusikan Isu Amnesti Terpidana Korupsi

    Jakarta [BahteraJateng] – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (FH Unwahas) secara resmi membangun kemitraan akademik dengan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPN Veteran Jakarta) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Rabu (4/2). Agenda tersebut disertai penyelenggaraan forum ilmiah bertajuk “Peluang dan Tantangan Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi”.

    Prosesi penandatanganan dihadiri unsur pimpinan fakultas, dosen, peneliti, mahasiswa, serta komunitas akademik. Kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mempererat sinergi antarlembaga pendidikan tinggi, khususnya dalam penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi—meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—di bidang hukum.

    Dekan FH Unwahas, M. Shidqon Prabowo, menegaskan bahwa wacana amnesti bagi terpidana korupsi merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan telaah akademik yang objektif serta kritis. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menghadirkan analisis yang proporsional dengan mempertimbangkan dimensi konstitusionalitas, rasa keadilan, dan kepentingan publik.

    Sementara itu, perwakilan pimpinan FH UPN Veteran Jakarta, Suherman, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia berharap kemitraan antarfakultas hukum dapat melahirkan gagasan progresif serta riset yang responsif terhadap dinamika kebutuhan bangsa.

    Forum ilmiah yang digelar menjadi wahana diskusi bagi dosen dan mahasiswa untuk mengkaji secara komprehensif peluang maupun tantangan pemberian amnesti dalam konteks pemberantasan korupsi yang selama ini dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Melalui MoU ini, kedua institusi berkomitmen mengembangkan program lanjutan berupa seminar bersama, penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah, pertukaran narasumber, serta pengabdian masyarakat berbasis keilmuan hukum.

    Sinergi tersebut diharapkan semakin memperluas jejaring akademik sekaligus memberikan kontribusi substantif bagi pengembangan ilmu hukum dan formulasi kebijakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.