Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah selenggarakan Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) angkatan V. Menariknya dalam acara itu terjadi kenaikan jumlah peserta dibanding angkatan IV, karena ditahun ini mencapai 69 peserta, yang berasal dari beragam profesi, mulai pensiunan polisi, jaksa, mahasiswa ilmu hukum Semester Akhir dan sudah lulus mata kuliah hukum acara, swasta dan alumnus dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah.
Kegiatan PKA tersebut sendiri akan berlangsung dari 26 Juli hingga 16 Agustus 2019, mulai Jam 08.00 17.00 WIB dengan para pengajar juga beragam mulai unsur advokat senior, hakim, Jaksa, praktisi hukum, dosen, psikolog dan Pengurus IKADIN Pusat dan Daerah.
Dalam acara pembuakaan PKA V, Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr Mastur, SH, MH menyebutkan, PKA Ikadin angkatan V ini tidak hanya diikuti oleh sarjana hukum namun diikuti juga Magister dan Doktor Ilmu Hukum yang akan menekuni profesi Advokat, juga diikuti para mahasisawa Ilmu Hukum semester akhir atau yang sudah lulus Hukum Acara. Dr. Mastur dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) diharapkan peserta memiliki berbagai pengetahuan dan keterampilan keahlian hukum sehingga menjadi Advokat yang professional dan selalu menjunjung tinggi kode Etik Advokat ketika nanti sudah membuka kantor sendiri.
Ketua Ikadin Jateng, HM Rangkei Margana, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan seorang sarjana hukum sebelum menjadi advokat harus melalui seleksi yang sangat ketat. Sehingga ketika nantinya lulus bisa menjadi advokat profesional dan handal. Untuk itulah, lanjutnya, di Ikadin sudah tidak ada lagi materi pengetahuan dan teori tentang hukum. Karena pengetahuan dan teori sudah disampaikan dalam pendidikan formal di fakultas hukum. Sehingga tinggal bagaimana praktik kerja seorang advokat, kata Rangkei, didampingi Ketua Ikadin Semarang, Mahmud Valla dan anggotanya Dian Setyo Nugroho. Dikatakannya, dalam PKA Ikadin akan dikedepankan kemampuan dan kemahiran penanganan perkara. Sehingga kedepan pendidikan kode etik akan dilakukan secara terpisah.
Menurutnya, kode etik profesi harus benar-benar dipahami dan dikuasai calon advokat sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dapat dilakukan dengan profesional.
Sekretaris Ikadin Jateng, Dr Muhammad Rofian, SH, MH, CLA menyebutkan, antusiasme peserta dalam PKA Ikadin angkatan V cukup tinggi. Terbukti pendaftaran belum ada dua bulan dibuka sudah ada 69 peserta yang ikut PKA, sedangkan angkatan IV hanya sekitar 50an peserta. Pihaknya juga memastikan akan memberikan rekomendasi kantor advokat yang jadi tempat magang sebelum penyumpahan kepada para peserta yang membutuhkan, dengan demikian diharapkan calon advokat tersebut nantinya lebih mudah menggali dan mempraktekkan ilmunya dilapangan sebelum dilantik. PKA ini sebagai tahap awal untuk menjadi seorang advokat. Karena masih banyak tahapan yang harus dilakukan sebelum diangkat dan disumpah menjadi advokat seperti mengikuti ujian advokat dan melakukan magang 2 tahun di kantor advokat, sebutnya.