post thumbail

    FH Unwahas Jalin Silaturahmi dan Perkuat Kolaborasi dengan KPPU Wilayah Jawa Tengah

    SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menerima kunjungan silaturahmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Jawa Tengah dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan serta membuka peluang kerja sama di bidang akademik dan pengembangan keilmuan hukum persaingan usaha.

    Kegiatan silaturahmi berlangsung di lingkungan Fakultas Hukum Unwahas dan dihadiri oleh perwakilan dari KPPU Wilayah Jawa Tengah serta jajaran pimpinan Fakultas Hukum Unwahas. Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk membangun sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga negara dalam mendukung penguatan pemahaman hukum persaingan usaha di kalangan akademisi dan mahasiswa.

    Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai peluang kolaborasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui penyelenggaraan kuliah tamu, seminar nasional, penelitian bersama, serta program peningkatan kapasitas mahasiswa di bidang hukum persaingan usaha.

    Perwakilan Fakultas Hukum Unwahas menyampaikan bahwa kerja sama dengan KPPU memiliki nilai strategis dalam memperkaya wawasan mahasiswa terkait praktik dan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Kehadiran KPPU di lingkungan akademik diharapkan dapat memberikan perspektif praktis yang relevan dengan dinamika penegakan hukum di lapangan.

    Sementara itu, perwakilan KPPU Wilayah Jawa Tengah menyambut baik silaturahmi tersebut dan menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengembangan pendidikan hukum, khususnya dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

    Kegiatan silaturahmi ditutup dengan sesi diskusi dan pertukaran cendera mata sebagai simbol komitmen awal untuk memperkuat kolaborasi kelembagaan. Melalui pertemuan ini, Fakultas Hukum Unwahas dan KPPU Wilayah Jawa Tengah diharapkan dapat menjalin kerja sama berkelanjutan dalam mendukung pengembangan keilmuan hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum persaingan usaha.