post thumbail

14 Desember, 2021

    FH Unwahas Lakukan Pengabdian Masyarakat di Kudus Jawa Tengah

    FakultasHukumUniversitas Wahid Hasyim Semarang belum lama ini melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Gedung Graha Idola Kudus.  
    Mitra pengabdian masyarakat kali ini adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Cabang Kudus.   Hadir pada kesempatan tersebut Ketua APINDO beserta anggota dan pengurus dan juga dihadiri oleh Dekan FHUnwahasMastur Wasis.  
    Ketua Penjamin Mutu FakultasHukumUnwahas Arum Widiastuti Selasa (14122021), menjelaskan bahwa pengabdian masyarakat ini dilaksanalan setiap 3 bulan sekali sebagai pemenuhan tri darma perguruan tinggi dengan melibatkan mahasiswa.  
    Kegiatan pengabdian masyarakat dengan narasumber Noor Hadi dan Aris Suliyono.   Narasumber menjelaskan, amar putusan MK terhadap UU Cipta kerja yaitu memerintahkan kepada para pembentuk Undang Undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut.   Apabila dalam tenggat waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.  
    Apabila dalam tenggat waktu 2 tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.  
    Implikasi dari putusan MK ini tentunya akan memperikan dampak negatif pada dunia usaha yang membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha seperti masalah perijinan dan upah pekerja.