post thumbail

18 Oktober, 2024

    PENANDATANGANAN MoA ANTARA FH UNWAHAS DAN UNIVERSITAS JANABADRA, DILANJUTKAN KULIAH DOSEN TAMU

    Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) dan Fakultas Hukum Universitas Janabadra menandatangani Memorandum of Agreement (MoA). MoA ini melibatkan kerja sama antar Program Studi S1 dan S2 dari kedua universitas. Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Janabadra dengan kehadiran pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa, serta tamu undangan dari berbagai institusi terkait.

    Kerja sama ini bertujuan mempererat hubungan institusional kedua fakultas dan menciptakan sinergi di berbagai bidang, seperti pengembangan kurikulum, penelitian bersama, serta program pertukaran mahasiswa dan dosen. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan menjawab tantangan di era global.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra menyatakan antusiasmenya terhadap kerja sama ini. “Kami sangat antusias dengan kerja sama ini. Kolaborasi ini akan membuka peluang besar untuk memperkuat kapasitas akademik dan menjawab kebutuhan dunia hukum yang terus berkembang,” ujarnya.

    Setelah penandatanganan MoA, kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Dosen Tamu oleh narasumber istimewa, Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H., Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas). tema yang diusung yakni “Perkembangan Hukum Bisnis di Era Disruptif: Peluang dan Tantangan”, sesi ini menjadi ajang diskusi yang inspiratif dan edukatif.

    Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H. memaparkan bagaimana perkembangan teknologi disruptif, seperti kecerdasan buatan dan blockchain, memengaruhi hukum bisnis secara signifikan. Beliau juga menguraikan tantangan yang dihadapi praktisi hukum dalam beradaptasi dengan perubahan ini, serta memberikan strategi untuk memanfaatkan peluang di tengah era transformasi digital.

    Mahasiswa Program Studi S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Janabadra mengikuti kuliah dosen tamu ini dengan antusias. Diskusi interaktif yang berlangsung selama sesi tersebut memperkaya pemahaman peserta mengenai dinamika hukum bisnis di era modern.

    Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi informal, yang menciptakan suasana hangat dan kolaboratif antara peserta dan narasumber.