Tindak Pidana Perdagangan Orang Meningkat Di Indonesia, Fakultas Hukum Unwahas Gelar Penandatangan Mou Dan Kuliah Umum
Jum’at, 1 Maret 2024, telah dilaksanakan perkuliahan umum dan penandatangan MOU antara Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Bertempat di Kampus 2 kampus Universitas Wahid Hasyim jl. Raya Gunungpati No.KM.15, Nongkosawit, Kec. Gn. Pati, Kota Semarang. Acara ini bertujuan untuk lebih memahamkan mahasiswa ternyata masih banyak tindak pidana perdagangan orang di indonesia. Acara dimulai dengan penandatanganan MOU antara Universitas Wahid Hasyim dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IKPI) dan dilanjutkan Penandatangan Perjanjian kerjasama antara Fakultas Hukum (FH UNWAHAS) dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IKPI), dan ditutup Penandatangan Perjanjian kerjasama Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB UNWAHAS)
Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr. Mastur, SH., MH menyampaikan bahwa rangkaian acara ini merupakan bagian dari fasilitasi mahasiswa untuk mendapatkan kuliah dari pakar yang akan disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa tengah. Melaporkan kegiatan ini dihadiri sekitar 150 mahasiswa yang terbagung dalam kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tahun akademik genap 2023/2024 yang mayoritas adalah berprofesi sebagai konsultan pajak yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. Program RPL ini sebagai gambaran bahwa pendidikan kuliah memiliki syarat dua (2) tahun dengan pengaman kerja dengan masa studi bisa ditempuh minimal satu (1) tahun, ini merupakan bentuk apresiasi profesi yang diakui dalam bidang pendidikan. Selain itu Fakultas hukum UNWAHAS juga bekerjasama dengan Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) untuk tempat melanjutkan pendidikan yang profesi advokad. Imbuh mastur
Membuka acara
Rektor Universitas Wahid Hasyim Bapak. Prof. Dr. Mudzakkir Ali, MA yang membuka acara pada kesempatan ini, menyampaikan ada 25 Prodi terbaru (PPG, MH, MM, MIP) terdapat 9 Fakultas di lingkungan Universitas Wahid Hasyim yang terbagi di kampus 1 berada di sampangan semarang dengan luas 2 Ha dan kampus 2 berada di gunungpati semarang dengan luas 25 Ha ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri dengan bergabungnya mahasiswa baru Fakultas Hukum jalur RPL ini, menjadi semangat tersendiri khususnya para konsultan pajak ini yang nantinya juga akan bergelar Sarjanan Hukum. Sesuai dengan target UNWAHAS yang unggul di tingkat nasional dan internasional. Lanjut Mudzakkir
Dengan Ini Maka IKPI tidak salah jika anggotanya bergabung di UNWAHAS karena kami sudah menerapkan nilai ASWAJA seperti Universal, Moderat, Toleransi, karena di UNWAHAS menjadi perguruan tinggi terbanyak dengan mahasiswa asing di Jawa Tengah. sampai sekarang terdapat 14 Negara sudah berkuliah disini dengan berbagai latar belakang agama dan kepercayaan. itulah kenapa nilai Unity and Diversity atau persatuan dalam keberagaman bagi Indonesia menjadi salah satu prinsip penerapan nilai ASWAJA di UNWAHAS. Tandas Mudzakkir
Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA, S.H.M.S.i, M.Int. Tax selaku ketua umum Ikatan Konsultas Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan harapan besar setalah adanya MOU dan Penandatanganan Perjanjian Kerajasama ini bahwa tidak hanya selesai pada kegiatan kali ini namun wujud implementasi yang dihasilkan mewujudkan Tridharma perguruan tinggi dengan sam-sama berpartisipasi dalam bidang pendidikan, penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Lebih lanjut sampai sekarang lebih dari 50 perguruan tinggi sudah melakukan kerjasama untuk implementasi tri dharma perguruan tinggi.
Selanjutnya sampai sekarang IKPI memiliki 42 cabang di Indonesia juga memeliki dengan jumlah anggota 6.934 Orang dengan anggota tetap 5.735 orang dengan anggota terbatas 1.199 orang yang dalam kepengurusan organisasi terbagi berbagai departemen seperti pendidikan, sosial & pengabdian masyarkat, keanggotaan & pembinaan dan lain-lain dengan gambaran program kerja eksternal Memelihara dan memupuk hubungan serta
kerjasama yang baik dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas lalu Meningkatkan Kerjasama dengan Kampus-2 atau Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta dalam
penyelenggaraan Pendidikan & Pelatihan, diantaranya Kerjasama penyelenggaraan Kursus Brevet Pajak, Kursus Ahli Kepabeanan, Program Magang, penelitian dan pengkajian dibidang perpajakan, Guest Lecture, Seminar dan Workshop, dll. Pungkas Ruston
Acara inti kuliah umum dengan narasumber yang dihadirkan yaitu kakanwil kemenkumham Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili bagian imigrasi Imam Syafrizal menyebutkan kebijakan Kemenkumham Berkomitmen Penuh dan Memiliki Tugas Untuk Memberikan Kemudahan Layanan dan Perlindungan Hukum Kepada WNI Terhadap Tindak Pidana Orang Melalui Pemberlakukan Kebijakan dan Kerjasama Dengan Instansi Pemerintah Terkait.
Ada banyak faktor penyebab TPPO seperti Kemiskinan, pedndidikan rendah, lapangan kerja terbatas, buadaya: kawin muda. Kemudian Kolaborasi dan Koordinasi Kemenkumham Dengan Instansi Terkait Dalam Upaya Pencegahan TPPO Kerjasama dan Koordinasi dengan BP2MI / BP3MI Interkoneksi Data antara SIMKIM dengan SISKOP2MI, Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah, Koordinasi dengan Lembaga keimigrasian di luar negeri dalam kerangka pengawasan keimigrasian bagi WNI di luar negeri, Pembentukan Desa Sadar Hukum dan Desa Binaan Imigrasi sebagai Upaya memperpendek dan mempermudah jalur informasi/ Komunikasi penyebar luasan informasi Hukum dan HAM di masyarakat. Ungkap Imam
Kemudian untuk memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, membantu upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memberikan bantuan baik moril maupun materiil bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau melakukan pendampingan dan/atau bantuan hukum bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dilanjutkan oleh R. Danang Agung Nugroho sebagai bagian penyuluh Hukum Madya bahwa Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan juga Tindakan keji yang melanggar harkat dan martabat manusia juga Tindakan-tindakan tersebut mengancam keselamatan dan keamanan seorang manusia Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.
Kemudian jaminan perlindungan hak asasi manusia Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, Pasal 28G ayat (2) UUD NRI 1945 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Ungkap danang mengakhiri presentasi. (TIM FH)