Semarang – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang memperkuat kiprahnya di bidang perlindungan konsumen dengan menjalin kerja sama strategis bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kampus II Unwahas pada Selasa (4/11), bersamaan dengan penyelenggaraan kuliah umum Fakultas Hukum.
Kemitraan ini difokuskan pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen di era digital.
Rektor Unwahas, Prof. Helmy Purwanto, menyebut kerja sama ini sebagai langkah nyata Unwahas untuk berperan aktif dalam isu-isu nasional. “Sinergi dengan BPKN menjadi bukti komitmen Unwahas sebagai kampus Aswaja Muda Mendunia untuk menghadirkan intelektual yang menguasai ilmu dan teknologi, tetapi tetap berpijak pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah yang moderat dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPKN RI, Prof. Muhammad Mufti Mubarok, menyoroti tantangan baru perlindungan konsumen di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Sebagai tindak lanjut, BPKN RI mendorong pembentukan Klinik Perlindungan Konsumen serta Kokonser (Komunitas Konsumen Cerdas) di Unwahas.
“Kokonser akan diisi oleh mahasiswa yang menjadi agen edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan dan investasi bodong,” jelas Prof. Mufti.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup riset bersama terkait isu perlindungan konsumen, sosialisasi hukum kepada masyarakat, hingga program magang di lingkungan BPKN RI, baik di pusat maupun daerah.
Melalui penandatanganan MoU ini, Unwahas dan BPKN RI sepakat untuk membuka babak baru kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga negara dalam memperkuat kesadaran serta perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.