post thumbail

31 Agustus, 2021

    WEBINAR BERSAMA KETUA Komisi Yudisial

    Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Menyelenggarakan kegiatan Webinar Nasional dengan tema Problematika Pengawasan Integritas dan Penegakan Kode Etik Hakimdi Indonesia yang diselenggarakan secara online menggunkan Zoom Meeting dan disiarkan langsung di Youtobe pada Selasa, 24 Agustus 2021. ” Dalam acara ini diikuti kurang lebih oleh 300 peserta dari unsur Pemateri, Dosen dan Mahasiswa, baik dari Universitas Wahid Hasyim maupun Universitas lain. Webinar menghadirkan 2 pemateri yaitu Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum (Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia) dan Prof. Dr. Mahmutarom HR., S.H., M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum Unwahas) dan Moderator Dr. Arum. Dekan fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Bapak Dr. Mastur, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan beberapa kata tentang dasar hukum Komisi Yudisial yaitu Pasal 24 B ayat (1) yang berbunyi: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Dengan dibuatnya peraturan tentang kode etik Hakim, berdasarkan laporan tahunan tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran, dalam penegakkan Kode Etik Hakim di Indonesia pengawasan harus tetap berjalan. dengan temaWebinar Nasional ini yang sangat menarik di tengah pandemi seperti ini bagaimana integritas dan penegakkan kode etik Hakim bisa berjalan dengan baik dan maksmal dan alhamdulillah narasumber yang rawuh sebagai narasumber pada hari ini sangat-sangat kompeten yaitu Prof. Mukti Fajar sebagai Komisi Yudisial dan DR. Mahmutarom HR., S.H., M.H. sebagai Guru besar Faakultas Hukum. Semoga Webinar Nasional ini dapat bermanfaat membawa berkah bagi kita semua. Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. menyampaikan materi dengan judul Menjaga Martabat Hakim dengan Mewujudkan Etika Hakim dan Peradilan yang Berintegritas. Dalam materinya ada beberapa  point penting yang disampaikan dalam menjaga martabat Hakim seperti Kode Etik, pengawasan Hakim dan peningkatan kapasitas Hakim, seleksi calon Hakim Agung dan Advokasi Hakim. Dan juga ada sedikit tanda kutip dari Beliau yaitu Jika Hakim nakal, kami jewer. Jika Hakim dianiaya, kami bela karena Hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak lain.   Prof. Dr. Mahmutarom HR., S.H., M.H. dalam pengisian materinya yang berjudul Tantangan Mewujudkan Integritas Hakim dalam Prespektif Akademik. Beliau mengatakan bahwa  tidak melulu yang disalahkan hanya Hakim semata. Jika dilihat dengan pendekatan sistem tidak hanya mengacu pada aspek penegakkan hukum semata, karena faktor budaya itu juga penting. Hakim tidak hanya sebagai mulut undang-undang tetapi sebagai wakil Alloh yang menggunakan dengan hati nurani. Semua orang adalah hakim yang memutuskan untuk berbuat atau tidak berbuat. Maka berbuatlah dengan hati nurani yang menurut anda baik. Dan Beliau juga berpesan kepada para peserta agar tidak hanya belajar tentang logika tetapi pelajari juga tentang berpikir dengan hati nurani. Keputusan hakim adalah keputusan hati nurani,hakim juga sebagai penemu, dan putusan hakim juga bukan hanya teks semata.  Dalam acara ini diikuti